Tandaseru — Tiga perempuan itu berasal dari latar belakang berbeda. Namun malam itu, Kamis (17/9/2026), ketiganya dipertemukan jalan takdir di halaman mapolres Ternate, Maluku Utara. B, K, dan R merupakan investor investasi Zahra Berkah yang tengah ramai diperbincangkan di Maluku Utara.

Di bawah langit malam berhias bulan yang sabit, ketiganya bergerombol dengan rekannya masing-masing. Ada jarak di antara ketiganya, namun isi pikiran mereka sama: bagaimana nasib uang yang telanjur ditanamkan lewat investasi Zahra Berkah?

Sementara di dalam ruang pemeriksaan gedung Satuan Reskrim Polres Ternate, pengelola investasi Zahra Berkah yang diduga ilegal, Sahriyani, tengah diamankan polisi. Sebelumnya, sejumlah investor mengamankan Sahriyani yang sedang mengantri di jalur sepeda motor pelabuhan feri Galala, kota Sofifi. Ia kemudian digelandang naik feri menuju Ternate. Di pelabuhan feri Bastiong Ternate, ratusan member yang kalut telah menunggunya. Polisi pun ambil langkah cepat menjemput perempuan tersebut sebelum diamuk massa.

Para member lantas mengekori perjalanan Sahriyani ke Polres Ternate, tepat saat azan Magrib dikumandangkan dari masjid-masjid. Setelah itu, B, K, R dan ratusan investor lain menunggu dengan cemas hasil pertemuan perwakilan member dan leader yang dimediasi polisi untuk berbicara langsung dengan Sahriyani. Sahriyani sebelumnya menjanjikan pencairan modal dan keuntungan 25 persen investor dilakukan lima hingga enam kali sebulan. Namun bulan ini pencairan mulai tersendat.

Investor Zahra Berkah memaksa masuk ke dalam gedung Satuan Reskrim Polres Ternate untuk menemui owner investasi. (Tandaseru/Sahril Abdullah)

Nyaris sejam kemudian, satu per satu perwakilan keluar dari gedung Reskrim dengan lunglai.

Owner bilang doi so tarada (uang sudah tidak ada, red).”

Kalimat itu singkat, tapi sanggup memantik emosi para investor. Marah, sedih, sesal, kecewa, putus asa, semua bercampur jadi satu. Keriuhan kembali terdengar.

“Kita sudah tanya aset apa yang bisa dijaminkan untuk kita. Tapi dia bilang tidak ada aset apapun,” ungkap Ani Jamal, salah satu leader yang menemui Sahriyani, kepada kerumunan massa.

Sahriyani, kata Ani, mengaku uang yang tersisa di saldo rekeningnya hanya Rp8 ribu. Angka yang amat tak masuk akal dibandingkan investasi masuk yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ani Jamal (kanan) saat memberikan keterangan usai menemui owner investasi Zahra Berkah di Polres Ternate, Kamis (17/9/2026). (Tandaseru/Ika Fuji Rahayu)

“Jadi saya sudah bilang supaya besok di-print rekening koran empat rekeningnya supaya bisa kita cek,” sambung Ani.

Ani merupakan satu dari 27 leader investasi yang direkrut Sahriyani untuk mencari investor. Tiap leader ditengarai menerima titipan dana dari investor mencapai miliaran rupiah. Ani menaungi 40-an investor yang berasal dari Ternate dan kabupaten Pulau Morotai. Lantaran investasi Zahra Berkah memberikan sejumlah pilihan lamanya hari pencairan dana, tiap investor memiliki tanggal pencairan berbeda-beda.

“Kalau di saya, untuk pencairan (modal dan profit) tanggal 7 itu (harusnya) Rp1.514.750.000. Kalau yang untuk tanggal 13 itu Rp880.650.000. Kalau untuk tanggal 27 Rp550.000.000. Kalau untuk tanggal 17 Oktober itu sekitar Rp1 miliar lebih,” beber Ani.

* * *

Di balik masker yang menutupi wajah, B gagal menyembunyikan kekecewaannya. Kabar dari Ani Jamal adalah hantaman di dadanya. Modal Rp25 juta yang ia tanamkan terancam raib.

“Sebelumnya saya investasi Rp10 juta. Itu cair, setelah potongan admin dan lain-lain, dapat Rp15 jutaan. Lalu saya tanam lagi Rp25 juta, yang belum cair ini,” ungkapnya.

B tergiur berinvestasi setelah viralnya video-video Sahriyani dan para leader yang memamerkan transaksi dana ratusan juta hingga miliaran rupiah di media sosial. Sahriyani memang kerap flexing pencairan dana ke leader-leader-nya dengan embel-embel investasi terpercaya dan bertanggung jawab. Belum lagi konten pamer beli aset secara tunai berkat aktivitas penghimpunan dana yang tak dijelaskan bagaimana perputaran modalnya itu.

B pun tertarik dan mentransfer langsung uangnya ke Sahriyani setelah berkomunikasi dengan perempuan yang dikenal juga sebagai pengusaha skincare itu. Pengakuan B ini mengungkapkan fakta lain: selain melalui leader, sebagian investor menanamkan modalnya langsung kepada owner.

“Setelah gabung jadi member itu, saya langsung digabungkan di grup WhatsApp Investasi ZB. Anggota grupnya 862 orang. Terus saat investasi ini mulai ramai-ramai diributkan orang di medsos, owner bikin grup baru yang isinya 662 anggota,” terang karyawan swasta itu.

Mirisnya, B menginvestasikan uangnya tanpa sepengetahuan keluarga. Alhasil, ia begitu khawatir keluarganya tahu dan murka.

“Ini saja keluarga so (sudah, red) tanya-tanya bikiapa (ngapain, red) saya di sini? Saya bilang cuma nonton orang-orang,” akunya.

Cerita K tak kalah miris. Ia menanamkan dana pendidikan anaknya sebesar Rp20 juta ke investasi Zahra Berkah. Hingga malam itu, K belum menerima pencairan sepeser pun.

“Bagaimana ini? Itu saya pe (punya, red) anak pe doi (punya uang, red) kuliah,” ucap K.

Uang tersebut seharusnya aman di rekening pribadinya hingga sang anak mulai kuliah tahun depan. Namun ibu rumah tangga ini tergiur konten pamer Sahriyani yang gencar ia unggah di akun Facebook Zahra Berkah ZB. Tanpa mengecek aspek legalitas maupun logisnya, K langsung menyodorkan uang simpanan itu.

Manyasal me so (menyesal tapi sudah, red) terlambat. Bahkan sekarang saya so dapat kasih keluar dari grup WA member,” sambungnya.

Penyesalan juga datang dari R. Dana sebesar Rp50 juta yang ia setorkan ke lembaga investasi tersebut bukanlah sekadar dana simpanan mengendap. Uang itu merupakan modal utama kios sembakonya. Dengan berinvestasi, ia berharap bisa memperbesar usahanya.

R menyetorkan uang secara bertahap sebanyak dua kali transfer, masing-masing senilai Rp25 juta. Transaksi dilakukan melalui seorang leader bernama Ernawati, sebelum akhirnya diteruskan kepada owner investasi Zahra Berkah.

Kala pertama kali bergabung, R diyakinkan dengan berbagai pilihan jangka waktu investasi atau tenor, mulai dari 28 hari hingga dua sampai tiga bulan. Imbalan yang dijanjikan amat menggiurkan: dari total modal Rp50 juta, ia dijanjikan pengembalian hingga sekitar Rp70 juta. Nilai itu diklaim sudah mencakup keuntungan sekitar 20 persen setelah dipotong biaya administrasi.

Dorang (mereka, red) janjikan pencairan tanggal 27 Oktober 2026 nanti,” ungkap R.

Namun, janji manis itu mulai buyar ketika R mendengar kabar proses pencairan mengalami kendala besar. Ia dilanda kepanikan dan kebingungan. Apalagi leader-nya pun tak bisa memberikan jawaban pasti soal nasib modalnya.

“Sekarang saya so tara (sudah tidak, red) harap profit. Yang penting modal bisa balik. Tapi kalau dia sudah tidak ada uang, kita mau bagaimana lagi, kita hanya tunggu,” pungkasnya dengan nada lesu.

* * *

Pergerakan investasi Zahra Berkah mulai dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Maluku Utara sejak Juli 2026. Menurut pengakuan para investor, aktivitas penghimpunan dana melalui Zahra Berkah sudah dilakukan sejak pertengahan 2025. Namun iklannya belum masif, kebanyakan bergulir dari mulut ke mulut.

Pada medio 2026, pengelola investasi ini, baik owner maupun leader, makin jorjoran melakukan flexing di media sosial. Mereka merilis rekaman penghitungan gunungan uang tunai, hingga pembelian aset secara tunai seperti tanah, material bangunan, kendaraan roda dua, emas, hingga iPhone seri terbaru.

Salah satu konten yang diunggah Sahriyani pada akun Facebook-nya. (Istimewa)

Viralnya unggahan-unggahan ini tak hanya mengundang kian banyak investor. Hidung OJK Maluku Utara ikut mengendus aktivitas penghimpunan dana yang patut dipertanyakan. Koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pun dilakukan.

Pada Agustus 2026, OJK resmi melayangkan panggilan klarifikasi terkait perizinan aktivitas Zahra Berkah kepada Sahriyani. Lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sahriyani berjanji akan menyambangi kantor OJK di kelurahan Jati, kota Ternate, pada Senin (31/8/2026). Tetapi pada hari yang sama, Sahriyani justru terbang ke Bandung, Jawa Barat.

Owner ke Bandung untuk urus dokumen perizinan,” ujar salah satu leader yang enggan namanya dipublikasikan kepada tandaseru.com.

Tak jelas dokumen perizinan seperti apa yang hendak diurus Sahriyani. Upaya konfirmasi media terhadapnya tak pernah ia tanggapi.

“Upaya klarifikasi ini merupakan bagian dari tugas OJK bersama Satgas PASTI guna memastikan seluruh kegiatan investasi di masyarakat memiliki perizinan yang sah. Terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin sesuai undang-undang, akan dilakukan klarifikasi guna memastikan perizinan dan mekanisme bisnis yang dijalankan apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” terang Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, Senin (31/8/2026).

Adi Surahmat. (Tandaseru/Ika Fuji Rahayu)

Alih-alih menghadiri undangan klarifikasi OJK Malut, ia justru mengunggah foto tengah berada di lobi kantor OJK RI. Lewat unggahan-unggahannya di akun Facebook, Sahriyani juga menuding media, OJK, aparat penegak hukum (APH), hingga warganet lain yang mengkritisi sistem investasinya seakan berkomplot menjatuhkan Zahra Berkah.

Kabar pemanggilan Sahriyani oleh OJK Maluku Utara menimbulkan gemuruh di antara para investor Zahra Berkah. Meski Sahriyani masih terus berupaya menenangkan investor dengan unggahan-unggahannya, mulai muncul rasa cemas di dada mereka.

“Mulai ada kabar OJK panggil itu, tara (tidak, red) lama deng owner bikin grup baru dengan jumlah member yang lebe sadiki (lebih sedikit, red) itu,” aku B, Kamis (17/9/2026) malam di halaman mapolres.

Sikap apatis Sahriyani membuat OJK tak punya pilihan lain selain berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan APH. Pada Selasa (15/9/2026), OJK Maluku Utara mengumumkan Satgas PASTI Daerah telah berkoordinasi langsung dengan APH serta Satgas PASTI Pusat untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Dari kami selaku Satgas PASTI Daerah telah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menindaklanjuti yaitu telah menyampaikan informasi kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta untuk me-monitoring laporan-laporan yang masuk ke sipasti.ojk.go.id dan asistensi penanganan ke depan,” jabar Adi.

“Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Direskrimsus Polda Malut dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan. Tentunya perlu waktu juga bagi teman-teman APH dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” sambungnya.

Sehari sebelumnya, jagat media sosial di Maluku Utara dihebohkan dengan penampakan Sahriyani dalam sebuah video berdurasi 47 detik. Dalam video itu, Sahriyani tampak tengah berkumpul dengan sejumlah leader. Ia lantas menyampaikan pesan yang ditujukan kepada para investor.

“Kalau ngoni (kalian, red) mau investasi ini berlanjut, ngoni tanam modal kembali. Tapi kalau ngoni mau investasi ini tara (tidak, red) jalan dan stop di sini, saya masuk penjara, modal kalian hangus,… Jadi kalau ngoni sayang saya, ngoni tahu saya bertanggungjawab, jalan satu-satunya harus ada investor masuk. Tapi kalau ngoni lebih pentingkan yang lain-lain, apa yang viral di luar sana, kong ngoni tara (lalu kalian tidak, red) mau selamatkan ngoni pe modal, semua nasib di ngoni pe tangan,” ujar Sahriyani dalam video itu.

Potongan video Sahriyani yang viral. (Istimewa)

Pernyataan Sahriyani dalam video tersebut menebalkan kecurigaan penggunaan skema Ponzi dalam investasi Zahra Berkah. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor lama menggunakan uang dari investor baru, bukan dari hasil keuntungan bisnis atau penjualan produk yang sah.

Hanya dua hari berselang semenjak OJK Maluku Utara menyatakan kasus dugaan investasi ilegal telah dioper ke Direskrimum Polda Maluku Utara, sejumlah leader dan member mencegat Sahriyani di pelabuhan feri Galala, Sofifi, yang berakhir diamankannya ia di Polres Ternate.

OJK Maluku Utara sendiri tergolong proaktif menangani persoalan investasi yang diduga bodong ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi korban kian meluas. Guna mempercepat proses penanganan dan menginventarisasi total kerugian maupun korban, OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan resmi secara daring maupun mendatangi kantor OJK setempat.

“Kepada masyarakat dapat melaporkan ke sipasti.ojk.go.id apabila menemukan adanya dugaan investasi ilegal dan atau ke iasc.ojk.go.id jika terlanjur mentransfer sejumlah tertentu dengan transaksi yang diduga adanya penipuan/scam,” pesan Adi Surahmat.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk datang menyampaikan pengaduan dengan membawa data dan informasi lengkap ke Kantor OJK di Jl. Jati Besar Kota Ternate,” sambungnya.

Pada Jumat (18/9/2026) pagi, OJK Maluku Utara menerima aduan 13 investor Zahra Berkah yang datang didampingi kuasa hukum mereka. Total kerugian yang dilaporkan 13 investor ini mencapai Rp1.077.900.000.

Adi mengakui, aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan siber masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di Maluku Utara. Berdasarkan laporan Satgas PASTI dan IASC pada Semester I-2026, tercatat sebanyak 118 laporan pengaduan masuk melalui aplikasi SIPASTI. Dari angka tersebut, 94 pengaduan didominasi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal, 23 pengaduan investasi ilegal, serta 1 pengaduan terkait entitas gadai ilegal yang beroperasi di Kota Ternate dan telah dilarang beroperasi hingga izin resmi terbit.

Adi mengingatkan warga agar selalu bersikap kritis dan tidak gampang tergiur oleh promosi investasi yang marak beredar di media sosial maupun lingkungan sekitar. Ia menegaskan, prinsip 2L (Legal dan Logis) harus selalu diutamakan sebelum memutuskan berinvestasi.

“Legal yaitu memastikan izin usaha melalui situs resmi www.ojk.go.id atau WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. Dan Logis yakni memastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak berlebihan,” jelasnya.

Sejak efektif beroperasi pada Oktober 2025, OJK Maluku Utara telah melaksanakan lebih dari 35 kegiatan edukasi keuangan. Agenda edukasi tersebut mencakup seluruh 10 kabupaten dan kota di wilayah Maluku Utara. Peserta tersasar dalam edukasi-edukasi tersebut mencapai 4.456 orang.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena suatu penawaran investasi direkomendasikan oleh orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, atau memiliki banyak pengikut di media sosial dengan keuntungan yang tidak wajar serta tidak memiliki kejelasan perizinan.

“Masyarakat tetap perlu melakukan verifikasi secara independen terhadap legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi,” tegas Adi.

* * *

Sementara itu, angka uang yang terancam raib dalam investasi Zahra Berkah ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Semenjak Sahriyani diamankan, Kamis (17/9/2026) malam, polisi langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk para investor dari satu leader yang sudah resmi membuat laporan kepolisian.

“Kami sekarang lagi minta keterangan korban-korban itu, setelah selesai baru kita periksa owner-nya. Jumlah korban dan kerugian masih kami hitung, karena banyak yang datang,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji kepada awak media di halaman mapolres Ternate.

IPTU Arif Budi Aji. (Tandaseru/Ika Fuji Rahayu)

Dari keterangan para investor, Arif memastikan angka investasi Zahra Berkah bernilai fantastis. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI/OJK serta memeriksa rekening yang menampung aliran dana.

Terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arif mengatakan penyidik terlebih dahulu harus menemukan tindak pidana asal sebelum menentukan adanya dugaan TPPU.

“Kami minta para member bersabar dan menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk leader, juga akan dilakukan untuk mendalami perkara tersebut. Kami akan melakukan tugas secara netral dan memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para member,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter