Tandaseru — Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut.
Ancaman karhutla dan kemarau panjang yang berlangsung selama berbulan-bulan telah merusak lahan pertanian warga, mengancam ketersediaan air, serta meningkatkan risiko gagal panen mendadak menjelang peringatan Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan data SPI Maluku Utara, sekitar 3.300 hektare lahan dilaporkan telah terbakar, termasuk area pertanian milik warga. Dampak dari bencana ini mencakup tanaman hortikultura seperti cabai dan tomat yang kekurangan air, hingga tanaman perkebunan produktif seperti pala, cengkeh, dan kelapa yang mengalami kerusakan hingga kematian. Kondisi ini memaksa petani mengeluarkan biaya tambahan untuk pengadaan air dan memicu kenaikan harga komoditas di pasaran.
Ketua DPW SPI Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh dianggap sekadar bencana lingkungan biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan pangan dan sumber penghidupan warga.
“Negara dan pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan bahwa petani tidak dibiarkan menanggung sendiri dampak bencana yang mengancam sumber penghidupan mereka,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
SPI Maluku Utara menekankan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani—khususnya Pasal 34 tentang sistem peringatan dini dan mitigasi perubahan iklim serta Pasal 37 terkait fasilitasi asuransi pertanian—pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi para petani dari kerugian usaha tani.
Dalam pernyataan sikap resminya, SPI Maluku Utara menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah:
- Tanggung Jawab Pengendalian Bencana: Menuntut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengendalikan kebakaran, memulihkan lahan terdampak, dan mencegah meluasnya bencana.
- Bantuan dan Pemulihan Usaha Tani: Mendesak pemberian bantuan benih, bibit, sarana produksi, pasokan air pertanian, fasilitasi asuransi pertanian, serta mekanisme ganti kerugian bagi petani terdampak.
- Pembentukan Pos Tanggap Darurat: Meminta aktivasi pos tanggap darurat di tingkat desa dan wilayah rawan karhutla yang dilengkapi alat pemadam, pasokan air, serta sistem pelaporan cepat.
- Perlindungan Kesehatan Masyarakat: Mendesak pembagian masker gratis dan penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.
- Jaminan Kebutuhan Dasar: Menuntut jaminan pemenuhan air bersih, pangan, serta pendataan kerugian secara komprehensif jika skala bencana semakin memburuk.
“SPI Maluku Utara mendesak pemerintah untuk segera bertindak, bukan sekadar menyampaikan imbauan. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Ali.
Momentum Hari Pangan Sedunia 2026 ini diharapkan menjadi pijakan nyata bagi pemerintah daerah di Maluku Utara untuk memprioritaskan perlindungan petani dan pemulihan lahan demi menjamin kedaulatan pangan di wilayah tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.