Tandaseru — Tim gabungan Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, bersama Disperindagkop dan Satpol PP menyita enam unit kendaraan roda dua bertangki rakitan, Kamis (15/10/2026). Penyitaan dilakukan saat menggelar razia penertiban pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Acango, Kecamatan Jailolo.
Penindakan tegas dari Unit Tipidter dan Satuan Resmob Polres Halbar ini dilakukan guna memberantas praktik kecurangan dan spekulasi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan dengan tangki modifikasi langsung diangkut dan diamankan ke Mapolres Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan rilis resmi Polres Halbar, berikut daftar pemilik beserta kendaraan yang diamankan:
- M (Honda Spacy)
- L (Suzuki Thunder)
- S (Jenis kendaraan dalam pendataan)
- BI (Suzuki Thunder)
- I (Suzuki Thunder)
- EL (Honda Supra)
Kepolisian menegaskan komitmennya memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan adil dan tepat sasaran bagi masyarakat luas, bukan dimanfaatkan oleh oknum spekulan.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menjamin hak masyarakat luas agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak didominasi oleh para oknum spekulan yang memanfaatkan tangki modifikasi,” tegas Polres Halbar.
Saat ini, keenam pemilik kendaraan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Halbar. Penyidik akan mengusut tuntas legalitas dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, proses modifikasi tangki, hingga rantai penjualan dan penetapan harga BBM subsidi secara ilegal tersebut.
Polres Halmahera Barat memastikan razia dan penertiban serupa bakal terus digelar secara berkala tanpa kompromi demi menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengisian BBM di wilayah Halmahera Barat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.