Tandaseru – Termohon eksekusi warisan almarhum Juma, Riani Imam, membantah keterangan pemohon eksekusi Safura Djakaria terkait sengketa harta warisan almarhum Juma yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2008.
Riani merupakan istri kedua Juma, sedangkan Safura adalah istri pertamanya.
Kuasa hukum Riani Imam, Ahmad Hamzah, menuding pemohon eksekusi sengaja mengelabui Pengadilan Agama Ternate dengan tidak memasukkan seluruh ahli waris sah serta objek yang disengketakan kini telah dikuasai pihak luar perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad guna meluruskan pernyataan kuasa hukum pemohon eksekusi, Muhammad Tabrani, terkait pelaksanaan eksekusi harta bersama yang telah bergulir sejak 2007 lalu.
“Ini harus diluruskan karena perkara itu sejak 2007 menyangkut dengan harta bersama yang digugat di Pengadilan Agama, karena waktu itu ada upaya hukum banding di tahun yang sama dan 2008 ada upaya kasasi,” ujar Ahmad, Rabu (19/8/2026).
Ahmad menjelaskan, putusan perkara tersebut sebenarnya telah inkrah pada 2008, namun permohonan eksekusi baru diajukan pada 2025 setelah berselang 17 tahun. Selama rentang waktu tersebut, kondisi di lapangan telah berubah dan objek eksekusi tidak lagi ditempati Safura.
“Jadi objek itu telah ditempati oleh pihak yang di luar dari perkara sebelumnya. Kita ingin sampaikan apa yang disampaikan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Muhammad Tabrani, bahwa sebenarnya perkara tersebut terdapat 8 objek yang diperkarakan dan terdapat beberapa objek yang sudah terikat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad.
Ahmad menduga ada upaya manipulasi dari pihak pemohon eksekusi untuk menguasai lahan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah dari pernikahan Juma dan Riani Imam.
“Jadi ada satu objek yang ditempati ahli waris yang sengaja tidak dimasukkan oleh pemohon eksekusi. Nah itu yang membuat perkara ini tidak bisa dieksekusi karena yang menguasai objek itu ahli waris dari Haji Juma. Kami menduga ada upaya dari pemohon eksekusi mengelabui Pengadilan agar melakukan eksekusi objek yang ditempati klien kami yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris,” tuturnya.
Ia menambahkan, kliennya tinggal bersama Juma hingga akhir hayatnya. Keduanya dikaruniai dua anak yang sah secara hukum sebagai ahli waris. Mengenai langkah pemohon yang melaporkan Ketua Pengadilan Agama, Ahmad menganggap upaya tersebut salah alamat.
“Soal laporkan Kepala Pengadilan itu adalah hak dari pemohon eksekusi, tapi kalau kami diminta berpendapat, bahwa laporan tersebut keliru karena pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan Tinggi. Jadi lebih tepatnya sampaikan keberatan ke Pengadilan Tinggi atas pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.