Tandaseru — Kasus perceraian yang dipicu gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan serta krisis ekonomi mendominasi 747 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri tercatat menjadi kasus yang paling banyak ditangani.
Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate Irsan A Ghofur menyampaikan, dari total 747 perkara yang diterima, sebanyak 581 perkara merupakan perkara gugatan, sedangkan 166 perkara sisanya berupa permohonan.
“Perkara perceraian gugat mendominasi di tahun 2026, perkara yang diajukan oleh istri,” kata Irsan, Rabu (19/8/2026).
Ia membeberkan, selain maraknya kasus perselingkuhan dan masalah keuangan dalam rumah tangga, persoalan kurangnya nafkah juga menjadi pemicu utama pasangan suami istri di Kota Ternate memutuskan berpisah.
“Alasan yang paling dominan adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan masalah ekonomi. Selain itu, masalah nafkah juga masih menjadi penyebab perceraian,” tambahnya.
Meskipun angka perkara perceraian masih cukup tinggi, Irsan mencatat adanya penurunan volume perkara dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Ternate mencatat total sebanyak 1.240 perkara yang masuk.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Ternate hingga Agustus 2026, perkara cerai gugat masih mendominasi daftar antrean penanganan hukum, menegaskan keretakan rumah tangga akibat perselingkuhan, persoalan ekonomi, dan nafkah masih menjadi tantangan sosial utama di Kota Ternate.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.