Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan komitmennya terus memperjuangkan kepentingan masyarakat lingkar bandara terkait sengketa lahan dengan pihak TNI AU Lanud Leo Wattimena.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri DPRD, Pemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB), serta para pemilik lahan di ruang rapat DPRD, Rabu (19/8/2026). Dalam forum tersebut, Lanud TNI AU Leo Wattimena tercatat tidak menghadiri undangan yang dilayangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD.

Ahdad menyatakan, posisi Pemda saat ini secara tegas memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya lahan perkebunan di lingkar bandara yang belum memiliki sertifikat. Salah satu langkah yang ditempuh Pemda adalah memasukkan kawasan perkebunan tersebut ke dalam usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai.

“Jadi saat ini Pemda Morotai mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Dalam proses lintas sektor, hampir seluruh kementerian terkait telah menyelesaikan pembahasan. Namun, pembahasan dengan Kementerian Pertahanan hingga kini belum mencapai kesepakatan,” kata Ahdad.

Ia menjelaskan, Pemda berupaya mempertahankan sisa lahan seluas lebih dari 400 hektare yang selama ini menjadi kawasan perkebunan warga. Menurutnya, jika di kemudian hari area tersebut diperlukan untuk kepentingan pertahanan, mekanisme dialog harus tetap mengedepankan hak masyarakat.

“Jadi, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara, Pemda menilai hal tersebut masih dapat dibicarakan bersama masyarakat sebagai pemilik atau pengelola lahan,” cetusnya.

Hingga saat ini, hambatan utama penyelesaian RTRW Kabupaten Pulau Morotai bersumber dari perbedaan pandangan antara Pemda dan Kementerian Pertahanan mengenai status kepemilikan lahan yang belum bersertifikat.

“Bahwa wilayah pertahanan yang diakui adalah lahan yang telah memiliki sertifikat. Sementara lahan yang belum bersertifikat tetap dimasukkan sebagai kawasan perkebunan masyarakat dalam usulan RTRW,” ujar Ahdad.

Ia menegaskan, Pemda tidak tinggal diam dan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di tingkat pusat, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Ketua Komisi II DPR RI. Selain itu, Pemda mendorong DPRD bergerak bersama mengawal hak-hak masyarakat terdampak.

Pemda berharap konflik agraria ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan kepentingan pertahanan negara maupun hak hidup warga.

“Untuk teknis penyelesaiannya, mari kita bicarakan bersama-sama dengan melibatkan pimpinan daerah. Apakah melalui komunikasi politik maupun melalui jalur hukum, semuanya bisa kita diskusikan,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter