Tandaseru – Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, mengamankan dua perempuan berinisial A (38 tahun) dan YM (39 tahun) beserta barang bukti 500 kantong minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus, Selasa (18/8/2026).

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti tersebut sebelumnya ditangkap personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Oba Utara pada pukul 02.30 WIT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Irwan Sanjaya Hamu membenarkan adanya penyerahan serta penanganan kasus peredaran miras ilegal tersebut.

“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” kata Irwan.

Saat ini, kedua pelaku beserta 500 kantong Cap Tikus telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk pemeriksaan mendalam dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Irwan menegaskan, Polresta Tidore berkomitmen terus memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Tidore.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter