Tandaseru — Ketua Pengadilan Agama (PA) Ternate, Maluku Utara, Amran Abbas, resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 11 dan 17 Agustus 2026. Laporan tersebut dilayangkan Muhammad Tabrani Mutalib selaku kuasa hukum Safura Djakaria atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Laporan ini dipicu pelaksanaan eksekusi Putusan PA Ternate Nomor 13/Pdt.G/2007/PA.Tte yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tingkat kasasi pada tahun 2008. Pelapor menilai terlapor melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai hukum acara dan pedoman pelaksanaan eksekusi.
Poin keberatan utama pelapor meliputi:
- Konstatering Lanjutan: Pengadilan menggelar pencocokan objek lanjutan di luar tahapan pokok. Meski hasilnya menunjukkan objek sengketa masih ada dan teridentifikasi, temuan tersebut diduga diabaikan.
- Penetapan Non-Executable Prematur: Amran diduga terburu-buru menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi sebelum seluruh tahapan dijalankan dengan benar.
- Pencampuran Hukum: Adanya percampuran antara hukum kewarisan dan hukum eksekusi harta bersama untuk mengesampingkan putusan inkracht.
Tabrani juga menyoroti dugaan pola pelanggaran sistematis, seperti mengubah konstruksi kedudukan para pihak, memperluas proses aanmaning (teguran) menjadi pemeriksaan baru, serta menggunakan fakta pemeriksaan tersebut sebagai alasan menghentikan eksekusi.
Tindakan ini dinilai melanggar prinsip keadilan, kejujuran, integritas, dan profesionalitas hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009.
“Kami meminta KY memeriksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses bagaimana putusan yang telah inkracht tersebut akhirnya dinyatakan non-executable. Rangkaian tindakan ini menurut kami tidak sesuai pedoman dan patut diuji dari aspek etik serta profesionalitas,” tegas Tabrani, Selasa (18/8/2026).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.