Tandaseru — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memfinalisasi skema penataan status kepegawaian bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru. Melalui kesepakatan ini, seluruh PPPK guru dipastikan bakal dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen penuh pemerintah merespons derasnya aspirasi asosiasi profesi guru serta aduan masyarakat yang masuk ke Senayan. Penataan ini mencakup jutaan tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru madrasah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag), hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah pengalihan skala besar ini telah dikalkulasikan secara matang sehingga tidak akan mengguncang stabilitas maupun keberlanjutan fiskal nasional.

“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainability dari fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dilansir dari suara.com, Purbaya menerangkan, pemerintah telah mensimulasikan kebutuhan alokasi dana untuk tahun berjalan hingga beberapa periode mendatang. Berdasarkan perhitungan tersebut, target batasan defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 dipastikan tetap terkendali pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan nominal Rp671,2 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kepastian arah penataan ini dicapai setelah DPR bersama jajaran kementerian teknis merampungkan pembahasan komprehensif terkait nasib tenaga pengajar di Indonesia.

Berdasarkan pemaparan data dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, saat ini tercatat ada 955.245 tenaga pengajar berstatus PPPK aktif serta 231.246 guru yang menyatu dalam skema PPPK paruh waktu. Pada saat bersamaan, pemerintah memproyeksikan adanya pemenuhan kebutuhan guru secara nasional yang mencapai 526.689 formasi.

Untuk menjawab proyeksi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan dua tahapan solusi utama:

  1. Pengangkatan Penuh Waktu: Para pengajar yang saat ini masih memegang status PPPK paruh waktu akan ditingkatkan kualifikasinya menjadi PPPK penuh waktu, yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027.
  2. Akses Seleksi PNS (Karpet Merah): Seluruh guru yang telah mengantongi status PPPK penuh waktu bakal diberikan karpet merah untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS), dengan tahap pendaftaran yang diproyeksikan mulai dibuka pada awal tahun 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, penuntasan persoalan kepegawaian tenaga pendidik harus dilakukan secara holistik dengan memperhitungkan beragam parameter agar menghasilkan jalan keluar yang berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut di tingkat kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan siap memandu pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh pemerintah daerah patuh terhadap peta jalan yang telah disepakati.

Selain mengawal proses sosialisasi, Kemendagri juga menerbitkan larangan keras bagi para kepala daerah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen staf atau tenaga honorer baru di lingkungan instansi masing-masing.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter