Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial MFS ditangkap bersama puluhan paket barang bukti.

Penangkapan dilakukan Unit II Ditresnarkoba Polda Malut pada Minggu (14/6/2026) di depan sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 97 bungkus kecil tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,9 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Maluku Utara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar Bobby, Kamis (18/6/2026).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan akhir Halmahera Tengah.

Merespons laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi target. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penyergapan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang tengah dipegang MFS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MFS mengakui barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang rekannya yang berada di Jakarta. Rencananya, puluhan paket tembakau sintetis itu akan diedarkan di sekitar wilayah Desa Lelilef.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara di Ternate guna menjalani proses pemeriksaan hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter