Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tahun anggaran 2023 itu nilainya mencapai Rp 17,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyatakan l penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pengembangan kasus proyek jumbo yang bersumber dari APBD tersebut.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar. Kerugian tersebut dipicu oleh penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya indikasi pengondisian pekerjaan.
Sebelum Aliong Mus, penyidik Kejati Malut telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama, yaitu:
- YS: Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun
- S: Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu
- MPR: Pelaksana kegiatan proyek
Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus korupsi Isda Pulau Taliabu ini akan terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Aliong Mus untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.