Tandaseru – Tim Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (25/7/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SM (28 tahun) diringkus di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobby P Marpaung, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari luar daerah menuju Halmahera Tengah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit II IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai,” ungkap Bobby.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,55 gram yang dikemas dalam bungkus rokok bekas dan disamarkan di dalam paket pengiriman berisi gabus. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, SM mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang rekan berinisial B di Kalimantan Selatan seharga Rp1,5 juta.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami jaringan peredaran ini,” tambah Bobby.
Atas kejadian tersebut, Bobby mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.