Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (2/4/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIT.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 40 kantong plastik berisi miras yang dibawa dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Upaya peredaran barang haram ini tergolong cukup cerdik karena pelaku mencoba mengelabui petugas dengan modus penyamaran. Miras tersebut dikemas dalam plastik dan disembunyikan di bawah tumpukan muatan cabai keriting (rica karibo) untuk menghindari kecurigaan. Namun, berkat ketelitian Tim Resmob di lapangan, barang bukti tersebut tetap berhasil ditemukan dan disita.
Selain mengamankan puluhan kantong Cap Tikus, polisi juga membekuk seorang perempuan berinisial MS (51 tahun) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus orang yang membawa barang tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. Menurutnya, konsumsi miras ilegal seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sehingga pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan akan terus diperketat.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Komang Suriawan dalam keterangannya usai penangkapan.
Menutup keterangannya, kepolisian meminta masyarakat aktif berpartisipasi menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras secara ilegal. Warga diharapkan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang-barang terlarang di lingkungan mereka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.