Tandaseru – Personel Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa (24/3/2026). Miras tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan titipan di kapal Cantika Lestari 9 F.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 100 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas rapi di dalam sejumlah kardus. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram yang dikirim dari Manado, Sulawesi Utara tersebut rencananya akan dipasok ke wilayah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial NL (56 tahun) yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ampi.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tidore memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia juga menginstruksikan jajaran memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi, terutama pelabuhan, guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.