Tandaseru – Kasus dugaan asusila yang melibatkan orang tua kandung kembali mengguncang Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Seorang pria berinisial H diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap pada Selasa (17/3/2026) malam setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KPAI mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pulau Morotai.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, AIPDA Ihnan Banyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima.
“Sudah ada laporannya dari pihak korban. Tadi dilaporkan sekitar jam 5 sore, kemudian terduga pelakunya juga kami sudah amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ihnan.
Meski informasi awal yang beredar menyebutkan adanya dua anak yang menjadi korban, Ihnan menjelaskan berdasarkan laporan resmi yang diterima saat ini, baru satu korban yang teridentifikasi. Namun, polisi berkomitmen melakukan pengembangan kasus guna memastikan apakah ada korban lain.
“Untuk sementara dalam laporan itu yang diduga korban itu satu orang, tapi kita akan kembangkan nanti. Menurut dalam laporan itu (korban) adalah anak kandung,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik PPA Polres Pulau Morotai masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait motif serta kronologi kejadian nahas tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.