Tandaseru – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil membongkar tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (03/03/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita 500 kantong plastik miras jenis cap tikus dan meringkus dua orang terduga pelaku.
Penggerebekan yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marsabessy, dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan informasi awal diterima petugas sekitar pukul 18.00 WIT. Menindaklanjuti laporan warga, personel Sat Samapta langsung bergerak taktis menuju lokasi sasaran pada pukul 19.30 WIT.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIT, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tumpukan miras jenis cap tikus yang telah dikemas rapi dalam ratusan kantong plastik dan siap edar,” ungkap Sudirjo, Rabu (04/03/2026).
Pada pukul 22.00 WIT, seluruh barang bukti beserta dua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 karung besar yang berisi total 500 kantong plastik miras jenis cap tikus. Selain itu, petugas mengamankan dua pemuda asal Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, yakni:
- R (24 tahun): Seorang wiraswasta.
- AN (20 tahun): Pemuda yang belum bekerja.
Sudirjo menegaskan, Polres Ternate akan terus rutin menggelar razia serupa sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menyebut miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Mari kita wujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif bersama-sama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.