Tandaseru – Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, membekuk seorang pria berinisial AH, pelaku spesialis tindak pidana pencurian yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Maba dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pembobolan sebuah kios milik warga berinisial SM, Minggu (1/3/2026).
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadaya, melalui keterangannya menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Desa Sangaji. Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, tim kami bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Saat ini AH telah kami amankan di Mako Polsek Maba Selatan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Pelaku Pemain Lama
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa AH merupakan pelaku spesialis yang telah beraksi di berbagai lokasi berbeda di Kota Maba. Modus operandi yang dilakukan menyasar kios dan rumah warga dengan target barang berharga yang mudah dijual kembali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:
- Elektronik: 5 unit telepon genggam (handphone).
- Perhiasan: Sepasang anting emas milik korban SM.
- Uang Tunai: Sejumlah uang dalam berbagai pecahan (Rp2.000 hingga Rp100.000).
- Logistik: Puluhan bungkus rokok berbagai merek.
- Dokumen: Sebuah brankas berisi surat-surat berharga.
Total kerugian yang diderita para korban akibat aksi AH ditaksir mencapai Rp25.000.000. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.