Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Selasa (3/2/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka berinisial KU alias P, seorang petani asal Kecamatan Mangoli Tengah, dibawa ke Kantor Kejari Sula di Desa Waihama sekitar pukul 11.00 WIT.

Detail Penyerahan Barang Bukti

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penuntutan, di antaranya:

• Satu buah celana dalam berwarna hitam.

• Satu buah bra (BH) berwarna putih.

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan.

Komitmen Profesionalisme Polri

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M Soumena, menegaskan kepolisian telah menyelesaikan tugas penyidikan secara prosedural.

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” ujar Jaya.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter