Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 34,2 gram bruto. Barang haram tersebut diselundupkan melalui jasa ekspedisi dengan modus disembunyikan di dalam alas kaki.

​Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (46) di wilayah Tanah Raja, Ternate Tengah, Jumat (16/01/2026).

​”Tersangka SS yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan oleh Tim Opsnal Unit 6 saat mengambil paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman,” ujar Bobby dalam keterangan resminya.

​Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Selasa (13/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan paket selama beberapa hari.

​Pada Jumat pagi, saat tersangka SS mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan empat sachet berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyisipkan barang bukti tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah.

​Modus dan Motif Tersangka

​Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial B, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp600.000 untuk membayar biaya kos, serta jatah dua sachet sabu untuk dikonsumsi pribadi,” jelas Bobby.

​Selain itu, SS berencana mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya yang berinisial A. Hasil tes urine terhadap SS menunjukkan hasil positif amphetamine (sabu).

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Selain menyita 34,2 gram sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta sepasang sepatu merah sebagai barang bukti alat kejahatan.

​Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

​Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atas tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter