Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, telah menetapkan 16 orang tersangka judi sabung ayam dan dadu.
Sebelumnya, 18 orang terduga pelaku diamankan saat penggerebekan gabungan Satreskrim Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan, dan Pulau Ternate di Kelurahan Jambula pada, Minggu (9/11).
Dari 18 orang itu tersangka tersebut 3 diantarannya merupakan tersangka judi dadu dan 13 sebagai tersangka judi sabung ayam serta 2 orang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya penonton.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasihumas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Sabtu (15/11).
“Iya benar, 13 tersangka judi sabung ayam dan 3 tersangka judi dadu. Jadi semua 16, sementara 2 orang hanya sebagai saksi,” kata Umar.
Juru bicara Polres Ternate itu menyatakan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam itu dikenakan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Sementara 3 orang tersangka judi dadu itu dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Umar menegaskan 16 orang sebagai tersangka telah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Jadi kita sudah buatkan SPDP ke Jakaa untuk 16 tersangka itu,” tukasnya.
Diketahui inisial para pelaku yang diringkus pada saat penggrebekan adalah RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), RH (31), SU (49), JS (58), FK (31), NI (49), HK (38), SA (52), BH (46), SI (32), JA (51), SS (58), M (57), dan MR (35).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.