Tandaseru — Pengusaha di kabupaten Pulau Morotai berinisial DL resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi MinyaKita. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Maluku Utara menggelar perkara kasus ini pekan lalu.
Dalam kasus ini sebelumnya ditemukan MinyaKita bermasalah yang beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon. Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
“Jadi, ini kita tunggu laporan hasil dari Krimsus, karena kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dengan inisial DL,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Yakub Panjaitan saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (28/10/2025).
“Jadi lanjutkan ke penyidik untuk pemeriksaan. Kalau penyidik bilang tahan berarti kami tahan,” sambungnya.
Yakub Bilang, setelah DL ditetapkan jadi tersangka, penyidik menyampaikan langsung ke Kejari Morotai.
“Kemarin sore sudah kita kirim pemberitahuannya ke kejaksaan sama yg bersangkutan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.