Tandaseru — Polda Maluku Utara telah melaporkan adanya empat warga kabupaten Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar ke Bareskrim Polri.
Kapolda Irjen Pol Waris Agono mengungkapkan, Polda tengah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mendalami jaringan sindikat yang merekrut keempat korban. Koordinasi lintas lembaga diperlukan mengingat kasus ini melibatkan elemen transnasional yang memerlukan kerja sama internasional.
Waris juga mengingatkan masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri yang tidak jelas.
“Lapangan kerja di Malut terbuka lebar, jangan mudah terayu gaji besar di negara orang yang belum pasti,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Sekadar diketahui, empat warga Halsel, yakni Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni dijanjikan bekerja sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan. Namun mereka ternyata dipaksa menjadi scammer di Myanmar dengan ancaman disiksa jika tidak mencapai target. Para korban juga mengaku mengalami penyiksaan fisik.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 oleh Fantila Arista (26 tahun), kakak kandung Feni.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.