Tandaseru — Seorang pria berinisial M (52 tahun) di kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi. Pasalnya, ia diduga memperkosa dua putri tirinya yang berusia 17 dan 15 tahun sejak 2018 hingga Juli 2026.
Dugaan kejahatan seksual ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
Paman korban, H, membeberkan aksi bejat terduga pelaku berlangsung di berbagai tempat, mulai dari rumah di Kecamatan Bacan, dalam mobil, hingga di Ternate saat korban duduk di bangku SD dan SMP. Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan melontarkan ancaman serta mengiming-imingi uang kepada kedua korban yang saat ini duduk di kelas XII dan X SMA.
Aksi M terbongkar setelah kedua korban dimarahi lantaran pulang larut malam pada 16 Agustus 2026.
“Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia (ayah tiri, red). Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu, dia bilang dia sudah berulang disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku alami hal serupa,” kata H, Sabtu (29/8/2026).
H menambahkan, korban terakhir kali diperkosa pada Juli 2026 untuk sang kakak dan kelas 2 SMP untuk sang adik. Meski kedua korban telah menjalani visum di RSUD Labuha, mereka belum dipindahkan ke rumah aman untuk pemulihan trauma.
“Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tandas H.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.