Tandaseru – Kekecewaan mendalam atas vonis bebas oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial Z memicu kemarahan korban kekerasan seksual berinisial S. S mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sanana dan merusak sejumlah fasilitas pengadilan sebagai bentuk protes atas putusan majelis hakim, Senin (24/8/2026).
Perkara dengan nomor register 15/Pid.B/2026/PN Snn ini sebelumnya bergulir sejak laporan polisi dibuat pada 30 Mei 2025, yang dilanjutkan proses penyelidikan pada 2 Juni 2025. Setelah penyidik Polres Sula menemukan bukti permulaan yang cukup, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 24 Oktober 2025 dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Z dengan hukuman 9 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Sanana justru menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa pada 20 Agustus 2026.
Sebelum melampiaskan kemarahannya di PN Sanana, S sempat mendatangi Kantor Kejaksaan pada 21 Agustus 2026 untuk menyampaikan ketidakpuasannya. S menilai keputusan tersebut sangat melukai rasa keadilannya serta berdampak serius terhadap kehormatan dan masa depannya.
Atas putusan kontroversial itu, S secara terbuka meminta Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI l turun tangan memeriksa para majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
“Hasil putusan hakim PN Sanana saya tidak merasa puas. Karena JPU tuntut Z 9 tahun, tapi di hakim kenapa bebas murni,” tegas S.
Hingga berita ini diturunkan, pihak majelis hakim maupun pejabat terkait di PN Sanana belum memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan hukum di balik vonis bebas tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.