Tandaseru – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore menangkap empat orang pemuda di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (26/8/2026) dini hari. Keempatnya diamankan atas dugaan keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja kering.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas IPDA I Sandjaya Hamu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP A Khafi Zamani.

Pengungkapan kasus bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan transaksi narkotika di Kelurahan Tomagoba sekitar pukul 00.15 WIT. Polisi mencurigai dua pemuda yang berkendara sepeda motor dan berhenti di depan sebuah depot air.

Saat didatangi, salah satu pemuda membuang tiga saset kecil diduga berisi ganja ke jalan. Polisi mengamankan kedua pemuda tersebut yang diketahui berinisial CAT (20 tahun) dan RJ (18 tahun).

Hasil interogasi mengungkapkan barang bukti tersebut hendak diantarkan kepada teman mereka. CAT dan RJ mengaku memperoleh saset tersebut dari pemuda berinisial NK (22 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Gurabati.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke rumah NK sekitar pukul 03.00 WIT didampingi Lurah Gurabati. Dari penggeledahan di kamar belakang, NK mengakui menyimpan enam saset kecil diduga berisi ganja di dalam wadah kacamata.

Selain itu, polisi menemukan satu empel ganja kering di kamar depan. Kepada polisi, NK menyebutkan satu empel ganja di kamar depan tersebut milik pemuda berinisial FW (23 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Tongowai.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah NK di Kelurahan Gurabati,” jelas Sandjaya.

Pengembangan dilanjutkan ke rumah FW di Kelurahan Tongowai sekitar pukul 04.30 WIT. Didampingi pihak keluarga, yakni paman dan ibu FW, polisi melakukan penggeledahan di kamar bersangkutan dan menemukan enam saset kecil berisi ganja. FW mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan narkotika diperoleh dari Papua.

Saat ini, keempat pelaku berinisial CAT, RJ, NK, dan FW beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polresta Tidore berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Sandjaya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter