Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut dugaan penyalahgunaan warkat kliring masuk (incoming) pada Branch Office PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ternate. Kasus dugaan penyimpangan perbankan ini mencatatkan nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp6,4 miliar.
Tindak pidana tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 serta menyeret seorang mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP. Guna menangani perkara ini, Kejati telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Matheos Matulessy membenarkan tim penyidik tengah mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian penyalahgunaan warkat secara terang benderang.
“Sampai saat ini telah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik,” ungkap Matheos, Rabu (26/8/2026).
Matheos menekankan pentingnya proses penyidikan yang komprehensif agar perkara tidak memicu kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tandasnya.
Selain mendalami dugaan penyalahgunaan warkat, tim penyidik menelusuri mekanisme pengelolaan serta sistem pengawasan warkat kliring di lingkungan internal perbankan. Keterangan saksi dan alat bukti terus dikumpulkan untuk memastikan modus operandi serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan. Kejati selanjutnya akan menentukan konstruksi hukum perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.