Tandaseru – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penyewaan alat berat kepada pihak ketiga. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman menyatakan, pihaknya saat ini telah menyewakan satu unit ekskavator milik dinas kepada sebuah perusahaan dengan nilai sewa sebesar Rp32.500.000,00.
“Jadi, kami sewakan alat berat milik aset Pemda di Dinas PUPR Morotai ke pihak ketiga. Ini untuk mendukung dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan melalui mekanisme penyewaan resmi,” jelas Fahmi, Sabtu (29/8/2026).
Fahmi mengungkapkan, salah satu pemanfaatan aset yang telah berjalan adalah penyewaan ekskavator kepada PT Eltis Anugerah Sejati. Alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan persiapan lahan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.
“Alat berat Dinas PUPR memang kami sewakan kepada pihak yang membutuhkan. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Fahmi.
Proses penyewaan alat berat tersebut dipastikan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh dana penerimaan hasil sewa disetorkan langsung ke sistem keuangan daerah guna menjaga transparansi.
“Untuk transparansi, semua pembayaran penyewaan alat berat langsung masuk ke kas daerah. Ini untuk mengoptimalisasi aset daerah melalui penyewaan alat berat diharapkan dapat memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh layanan alat berat sesuai kebutuhan, sementara di sisi lain pemerintah daerah memperoleh tambahan penerimaan,” sambungnya.
Fahmi menekankan, Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai akan terus mendorong pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan, dan berlandaskan pada ketentuan regulasi yang berlaku.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, termasuk melalui pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah daerah agar memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi pembangunan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.