Tandaseru — Seorang eks karyawan PT Samudera Mulia Abadi (SMA) berinisial C melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara. Aduan ini terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta penahanan uang kompensasi oleh manajemen perusahaan.

C, yang menjabat sebagai Jr Foreman Field Engineer di Departemen Engineering tercatat telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut di PT SMA. Hubungan kerja terakhirnya terikat dalam Addendum PKWT VIII No. 0669/SMA/WBN/PKWT-VIII/XII/2025-cka berdurasi 12 bulan (19 Januari 2026 hingga 18 Januari 2027) dengan gaji pokok Rp 7.000.000 per bulan, yang ditandatangani bersama Project Manager PT SMA, Cipto Hadinugroho.

Namun, saat kontrak baru berjalan tiga bulan, tepatnya pada 18 April 2026, C dipanggil Superintendent HRD PT SMA dan dijatuhi PHK sepihak dengan alasan efisiensi imbas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Dalam surat pengalaman kerjanya, manajemen mencantumkan alasan End Contract dan menjanjikan C hanya dirumahkan selama dua minggu.

“Namun hingga Agustus 2026, janji pemanggilan kembali tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkap C kepada tandaseru.com, Kamis (27/8/2026).

Selain PHK di tengah jalan, perusahaan disinyalir memberlakukan klausul kontrak yang tidak sesuai aturan hukum nasional.

“Perusahaan mengabaikan sisa masa berlaku kontrak selama 9 bulan (hingga Januari 2027) dengan berlindung pada Pasal 10 Angka 8 Draf Kontrak. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sisa upah hingga batas akhir masa kontrak,” tutur C.

Selain itu, perusahaan diduga menahan pembayaran uang kompensasi PKWT berpatokan pada Pasal 10 Angka 7 Draf Kontrak yang menyebutkan pembayaran baru dilakukan minimal 6 bulan pasca PHK. Hal ini berlawanan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 yang menegaskan bahwa uang kompensasi wajib dibayarkan secara tunai dan seketika saat hubungan kerja berakhir.

Sementara itu, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara sejak dilaporkan pada 5 Juli 2026 dinilai lambat dan melebihi batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Agenda sidang mediasi pertama pada 5 Agustus 2026 pukul 10:00 WIT di Kantor Disnaker Sofifi gagal dilaksanakan karena manajemen perusahaan mangkir, padahal pelapor bersama kuasa hukumnya telah hadir di lokasi.

“Panggilan mediasi kedua pada 15 Agustus 2026 kembali tertunda atas permintaan penundaan sepihak dari perusahaan, dan hingga akhir Agustus 2026 belum ada surat panggilan lanjutan yang diterbitkan Disnaker Malut,” tandas C.

Merespons hal tersebut, Superintendent HR PT SMA, Adry Tusang, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan manajemen siap bekerjasama untuk menuntaskan persoalan itu.

“Kami telah menerima surat panggilan dari Disnaker Provinsi mengenai keluh kesah Saudara C, maka secara itikad baik kami akan memenuhi panggilan tersebut, dan kedua belah pihak bisa menyelesaikan aduan ini secara kekeluargaan/mufakat,” ujar Adry, Sabtu (29/8/2026).

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Marwan Polisiri yang dikonfirmasi mengarahkan tandaseru.com untuk menghubungi anak buahnya yang bertugas sebagai mediator. Namun mediator bernama Zainudin Sangadji tersebut tak memberikan respons apapun saat dikonfirmasi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter