Tandaseru — Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengecam keras aksi pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 1 SMA yang terjadi di Kecamatan Morotai Utara pada 8 Agustus 2026 lalu. Korban diketahui merupakan putri dari warga Tidore Kepulauan yang berdomisili di Kecamatan Morotai Jaya. Korban sendiri tinggal bersama pamannya di Morotai Utara untuk menempuh pendidikan.
Kecaman tersebut disampaikan Sekretaris IKT Pulau Morotai Ridwan Mahmud. Ia menyesalkan tindakan keji yang menimpa putri dari warga Tidore tersebut dan meminta seluruh pelaku diproses hukum.
“Kami menyesalkan perbuatan para pelaku terhadap putri kami yang merupakan siswa SMA di Morotai Utara, karena korban adalah salah satu warga kami dari kota Tidore. Perbuatan pelaku harus diadili, jadi kami atas nama IKT mengecam keras pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan yang tidak berdasarkan dengan nilai-nilai agama dan nilai hukum,” kata Ridwan kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
IKT mendesak jajaran Satreskrim Polres Morotai menindak tegas dan memproses secara hukum seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Karena kasus ini yang kami lihat perbuatan pelaku paling kejam dan keji yang menimpa anak-anak kami. Jadi kami juga meminta dan mendesak Kapolres Pulau Morotai agar menangani kasus berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan telah berkoordinasi dengan pengurus IKT tingkat Provinsi Maluku Utara. Langkah ini diambil setelah ayah korban menyerahkan pengawalan penanganan kasus secara penuh kepada pihak keluarga IKT.
“Berkoordinasi dengan pengurus IKT Provinsi dan kami akan mendampingi korban dengan pendamping hukum supaya memproses pelaku sampai tuntas,” ungkapnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Morotai. IKT juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan rekaman video kejadian tersebut demi menjaga masa depan korban yang masih di bawah umur.
“Mohon blokir dan terus proses pelaku yang menyebarkan atau memviralkan video itu. Kami minta pihak kepolisian Polres Morotai segera menindak dan memproses terhadap pelaku yang mengambil video dan memviralkan video tersebut, karena korban merupakan anak di bawah umur,” pungkas Ridwan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.