Tandaseru — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, bersama Camat Maba Tengah mendatangi lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah, Selasa (18/8/2026).

Peninjauan lapangan ini dilakukan menyusul adanya informasi terkait aktivitas penambangan material yang diduga dilakukan PT Arta Batu Nusantara tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah.

Ricky menegaskan, pemda turun langsung untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut demi mencegah timbulnya persoalan hukum serta potensi kerugian negara dan daerah.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” ujar Ricky.

Ia mengimbau seluruh kontraktor dan pengusaha konstruksi yang menangani proyek pemda maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di Halmahera Timur agar tidak mengambil atau membeli material galian C dari sumber ilegal. Penggunaan material tanpa izin dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara, khususnya pada aspek pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk mengusut status perizinan di Kali Onat. Pemda menegaskan dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan, namun pelaksanaannya wajib mematuhi aturan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban finansial kepada negara dan daerah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter