Tandaseru – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial RI alias Iki (19 tahun) terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan berlangsung di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Rabu (29/7/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 32 paket kecil tembakau sintetis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 21.30 WIT terkait adanya dugaan penguasaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim opsnal yang dipimpin PS Panit Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut, IPDA Harbun Fatmona, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Di lokasi kejadian, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat diamankan dan diinterogasi, polisi menemukan tiga paket kecil tembakau sintetis di tangan terlapor.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terlapor. Di kediamannya, petugas kembali menemukan 29 paket kecil tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam wadah kotak es krim di lemari.

Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang dipesan secara mandiri melalui media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara.  

“Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,” tegas Hadi.

Saat ini, terlapor beserta 32 paket barang bukti telah diamankan di Markas Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter