Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RP (18 tahun) beserta 217 saset ganja siap edar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, mengungkapkan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 3 pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi yang disampaikan menjadi pintu awal bagi kami untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Bram, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, polisi melakukan pemantauan sejak Selasa malam sebelum akhirnya meringkus terlapor di kediamannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 282 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Ratusan saset ganja tersebut tersimpan rapi di dalam tas milik terlapor. Saat ini, RP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan tegas ini merupakan upaya Polri melindungi generasi muda dari jerat narkotika. Bram juga mengimbau masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya mencegah dan melindungi. Setiap pengungkapan adalah bagian dari ikhtiar menjaga masa depan anak-anak kita,” tutup Bram.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.