Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (25/4/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MZ (27 tahun) diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobby P Marpaung, mengungkapkan penangkapan dilakukan Unit II Ditresnarkoba di Jalan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari luar daerah menuju Halmahera Tengah.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit II yang dipimpin Panit II IPTU Hamid Samsudin dengan melakukan penyelidikan menggunakan metode controlled delivery hingga ke lokasi kejadian,” ujar Bobby.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu saset sabu seberat 3,59 gram, satu saset tembakau sintetis seberat 10,78 gram, serta satu pak berisi 90 saset plastik bening.

Selain itu, polisi menyita dua pak kertas rokok, satu paket pengiriman yang disamarkan dalam tempat makan anak, satu unit iPhone 13, dan selembar kaos bekas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial I di Palembang seharga Rp1,5 juta.

Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan pihak lain dalam kasus ini.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter