Tandaseru – Tindakan asusila menimpa seorang siswi berusia 16 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Korban diduga diperkosa oleh paman kandungnya sendiri berinisial L (26 tahun) di kediaman korban yang terletak di Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah tidur terlelap di kamarnya, sementara pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Ibu korban berinisial M menceritakan bahwa pelaku masuk ke kamar dan langsung mendekap tubuh korban. Usai kejadian tersebut, korban langsung menghubungi ibunya yang saat itu sedang berada di luar daerah untuk melaporkan perbuatan bejat sang paman.

“Anak saya menghubungi saya memberitahu kalau pamannya telah memerkosanya. Saya kaget dan langsung menelepon suami saya (ayah korban) untuk mengecek kondisi anak kami,” ungkap M kepada awak media.

Mendapat informasi tersebut, ayah korban segera meminta keterangan langsung dari putrinya. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIT, ayah korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.

Kasi Humas Polres Morotai, IPDA Muh. Yusuf Kasim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.

“Laporan sudah masuk dari orang tua korban. Pelaku merupakan saudara dari ayah korban atau paman kandung korban sendiri,” ujar Yusuf.

Ia menambahkan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung mengamankan pelaku. Saat ini, L telah ditahan di Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan secara mendalam oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter