Tandaseru — Praktisi hukum Mukibar Barakati menyatakan pemberhentian sementara 23 kepala desa oleh Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, sudah berdasarkan undang-undang. Para kades dinonaktifkan lantaran terdapat temuan pengelolaan Dana Desa di desa masing-masing.
Menurutnya, jika para kepala desa mempersoalkan SK penonaktifan sementara, maka pemda disarankan segera melimpahkan masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Jika bupati melanggar hukum atas pemberhentian sementara 23 kepala desa, silakan pihak lain menempuh PTUN. Kalau pihak lain termasuk DPP Waketum Apdesi menganggap itu cacat hukum, silakan, pintu terbuka untuk kepala desa ke PTUN,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) .
Mukibar bilang, langkah pemda sudah melalui tahapan yang sesungguhnya berdasarkan undang-undang dan permendagri.
“Permendagri 82 UU Desa Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan pelanggaran berat dan sedang. Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 26 ayat (7), tugas kepala daerah melalui bupati memastikan tugas kepala desa bersih, transparan dan akuntabel,” bebernya.
“Oleh karena itu merujuk pada UU tersebut di atas, langkah Pemda Morotai sangat tepat untuk memberhentikan sementara. Maka saya sebagai praktisi hukum pemda segera melimpahkan masalah ini ke pihak penegak hukum atau ke kejaksaan, agar proses penyalahgunaan Dana Desa oleh para kepala desa lebih terang melebih cahaya,” tegas Mukibar.
Ia memaparkan, sebelumnya pemda sudah melakukan langkah restorative justice terhadap kepala desa. Langkah pemda sudah sangat baik dalam proses kode etik.
“Pemda sudah meminta bukti-bukti kepada kepala desa tapi sampai sejauh ini belum ada yang mampu menyelesaikan administrasi. Jadi sejauh ini kepala desa belum mampu menyelesaikan dan membuktikan perbuatan penyalahgunaan administrasi,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, keputusan Pemda Morotai melalui DPMD adalah langkanya sangat tepat. Karena pak bupati sampai sejauh ini sudah memberikan restorative justice, jadi kalau 23 kepala desa tidak mampu maka kami meminta pak bupati segera limpahkan temuan itu ke ke Kejaksaan Morotai biar ada kepastiannya,” imbuh Mukibar.
Ia menambahkan, jika para kepala desa tidak melakukan pelanggaran, mereka pasti mampu membuktikan tidak adanya pelanggaran pengelolaan DD.
“Tapi sampai sejauh ini kepala desa belum mampu, maka pernyataan oleh Wakil Ketua Umum DPP Apdesi menurut saya adalah keliru dan tidak tepat. Jadi kalau kepala desa merasa dirugikan atas SK dikeluarkan oleh bupati, silakan ke PTUN, tapi bagi saya langkah yang diambil Pemda Morotai sangat tepat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan