Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, telah memeriksa 30 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Pohea, kecamatan Sanana Utara, tahun anggaran 2021-2022.
Kasi Intel Kejari, Raimond, saat ditemui awak media menyampaikan, akhir April lalu pihaknya telah melakukan penyidikan sampai 12 Juni 2025. Dilanjutkan dengan penggeledahan di tiga tempat di antaranya kantor desa Pohea, kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta rumah pribadi saksi berinisial SD.
“Dalam waktu dekat kami masih dalam pemeriksaan saksi karena masih ada saksi tambahan yang dari luar Kepulauan sula. Kami sedikit terkendala karena kekurangan tenaga,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Raimond menambahkan, dalam proses kasus tersebut banyak hal yang akan dibuktikan dalam persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil penggeledahan.
“Hasil dari tim penyidik belum rampung tetapi positif ada tindak pidana di sana. Kami yakin dalam persidangan nanti kami bisa membuktikannya dan penetapan tersangka pasti ada,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan