Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Arnol Musa, turut menyikapi pemberhentian sementara 23 kepala desa oleh Pemda Pulau Morotai.

Hal itu, menurut Arnol, melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Tindakan pemda dinilai terlalu gegabah.

“Jika itu alasan bahwa ada temuan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, bukan secara serta merta pemberhentikan 23 kepala desa tersebut,” ungkapnya, Kamis (19/6/2025).

Arnol mengatakan, pemberhentian karena alasan temuan adminitrasi ini menjadi yang pertama di Indonesia.

“Ini dinilai sebagai bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan. Seharusnya bupati lebih bijaksana,” ujarnya.

Ia menyarankan bupati mengevalusi kembali keputusannya dan mencabut SK pemberhentian 23 kades. Selain berdampak buruk di kepemimpinannya, akan berisiko hukum di kemudian hari.

“Saya mendukung sikap Ketum dan Waketum DPP Apdesi dalam memperjuangkan hak-hak hukum 23 kades yang diberhentikan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter