Tandaseru — Sengketa hukum antara pengusaha Kristian Wuisan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara perdata terkait utang piutang senilai Rp 2,84 miliar, Pengadilan Tinggi Maluku Utara memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang menyatakan bahwa Gubernur Maluku Utara bersama sejumlah pejabat terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Hendra Karianga, kuasa hukum Kristian Wuisan dari Law Office Hendra Karianga & Associates, dalam keterangannya menyampaikan, kliennya sebelumnya telah memenangkan perkara No. 53/Pdt.G/2024/PN Tte pada 12 Maret 2025.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Gubernur Maluku Utara (Tergugat I), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Maluku Utara (Tergugat II), serta Abdul Gani Kasuba (Tergugat III), bertanggung jawab atas pinjaman sebesar Rp 2 miliar yang tidak dikembalikan sejak 2017.

Dengan akumulasi bunga 6% per tahun selama tujuh tahun, total kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov Maluku Utara kepada Wuisan mencapai Rp 2,84 miliar. Bukti transfer pinjaman tersebut dilakukan ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) melalui Bank Mandiri pada 29 Mei 2017.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sempat mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tertanggal 5 Mei 2025 tetap menguatkan putusan tingkat pertama, sekaligus menolak seluruh alasan banding dari pihak Pemprov.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Malut belum melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Padahal, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi resmi bernomor 045/LOHK/S/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025 yang diterima pada 23 Mei 2025. Somasi itu memberikan tenggat waktu 7 hari agar kewajiban pembayaran segera dilakukan.

“Somasi sudah dikirim dan diterima sejak 23 Mei 2025. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari Gubernur maupun pejabat terkait untuk menyelesaikan kewajiban. Maka demi tegaknya hukum dan keadilan, kami ajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ternate,” tegas Hendra, Kamis (5/6/2025).

Permohonan eksekusi kini telah didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Ternate. Dalam surat tersebut juga disampaikan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Gubernur. Pemerintahan yang baik adalah yang tunduk pada hukum. Putusan pengadilan wajib dihormati dan dijalankan,” tandas Hendra.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter