Tandaseru — Pengelolaan lingkungan pascatambang menjadi salah satu perhatian Harita Nickel. Perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, itu memastikan reklamasi lahan dilakukan secara bertahap seiring dengan berlangsungnya kegiatan penambangan.

Sejak 2011, Harita Nickel menjalankan reklamasi pada lahan yang telah selesai ditambang (mine out).

Mine Reclamation Superintendent Harita Nickel, Dodig Pratama, mengungkapkan, suatu area dinyatakan mine out apabila telah mencapai batas akhir penambangan dan tidak lagi memiliki cadangan yang layak ditambang secara ekonomis. Setelah melalui proses serah terima dari tim operasional, area tersebut diserahkan kepada Seksi Reklamasi Departemen Environment untuk dipulihkan.

“Jika sudah dilakukan serah terima, maka kami akan mulai melakukan proses reklamasi saat itu juga. Jadi tidak menunggu seluruh proses penambangan selesai baru dikerjakan, karena akan ada banyak sekali pekerjaan dan kami bakal kewalahan,” ungkapnya, Selasa (21/7/2026).

Setiap tahun, Dodig dan tim Seksi Reklamasi melaksanakan program berdasarkan dokumen Rencana Reklamasi (RR) yang memuat peruntukan lahan, penataan lahan, revegetasi, kriteria keberhasilan, hingga skema pembiayaan. Sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan pertambangan juga wajib menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan pemulihan lahan.

“Jika reklamasi telah dilaksanakan dan dinilai berhasil sesuai ketentuan, barulah dana jaminan reklamasi yang ditempatkan kepada pemerintah dapat dikembalikan kepada perusahaan,” kata Dodig.

Dalam pelaksanaan reklamasi di kawasan operasional Harita Nickel di Obi, sekitar 30 personel Seksi Reklamasi menangani seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik di lapangan, hingga revegetasi dan pemeliharaan.

Tahap perencanaan meliputi penyusunan dokumen reklamasi, desain penataan lahan, metode pemulihan, serta jadwal pelaksanaan sebelum kegiatan penambangan dimulai.

Sementara itu, pelaksanaan fisik mencakup penataan lahan untuk membentuk lereng yang aman dan stabil, penyebaran kembali tanah pucuk (topsoil) yang telah diselamatkan saat pembukaan lahan, serta pembangunan sarana pengendali erosi berupa saluran drainase dan kolam pengendapan (sediment pond).

Tahap berikutnya adalah revegetasi dan pemeliharaan, yang meliputi penanaman tanaman penutup tanah (cover crop) untuk membantu memperbaiki kondisi tanah, dilanjutkan dengan tanaman pionir dan tanaman lokal, serta pemeliharaan rutin melalui penyiraman, pemupukan, dan penyulaman tanaman yang mati.

Salah satu area reklamasi yang didatangi tandaseru.com saat site visit ke kawasan industri Obi adalah Area Komodo. Kawasan seluas 11,82 hektare ini mulai direvegetasi sejak Juni 2019. Kini, kawasan bekas tambang tersebut telah kembali hijau dan ditumbuhi berbagai jenis vegetasi.

Area Komodo, kawasan bekas tambang seluas 11,82 hektare yang telah pulih vegetasinya usai direklamasi. (Tandaseru/Ika Fuji Rahayu)

“Tanaman pionir yang kami tanam di Area Komodo berupa cemara laut dan kayu putih. Jenis tanaman ini mampu beradaptasi pada kondisi lahan reklamasi, termasuk terpaan angin, sekaligus membantu memperbaiki kualitas tanah. Melalui sistem perakarannya, tanaman ini mendukung perkembangan mikroorganisme tanah yang bermanfaat dan membantu mengurangi potensi erosi sehingga struktur tanah menjadi lebih baik,” terangnya.

Bibit tanaman berasal dari Loji Central Nursery, pusat pembibitan milik perusahaan seluas 2,8 hektare.

“Lalu untuk tanaman lokalnya ada meranti, mahoni, marsawa, bintangor, gofasa, ketapang, dan jabon merah. Kami juga menanam MPTS (Multi-Purpose Tree Species) atau tanaman multiguna yang kelak dapat dimanfaatkan masyarakat. Jadi yang kami tanam bukan hanya tanaman tegakan. Untuk tanaman bawah kami menanam sereh wangi yang dimanfaatkan teman-teman CSR sebagai bahan minuman herbal, sedangkan pohon kayu putih sudah dipanen untuk diolah menjadi minyak atsiri,” sambung Dodig.

Menurut Dodig, Area Komodo merupakan salah satu kawasan reklamasi yang telah menunjukkan hasil pemulihan yang baik. Hal tersebut terlihat dari penataan lahan yang stabil, pengendalian erosi yang berfungsi, serta tutupan vegetasi yang telah membentuk tajuk.

“Kriteria reklamasi dikatakan berhasil adalah ketika fungsi ekosistem mulai pulih. Salah satu indikatornya, tajuk pohon sudah saling menutup dan rantai makanan mulai terbentuk di kawasan ini. Untuk Area Komodo, saat ini kami tinggal melakukan pemantauan, termasuk mengantisipasi potensi gangguan maupun kebakaran pada musim kemarau,” tukasnya.

Secara keseluruhan, Harita Nickel telah mereklamasi 277 hektare lahan bekas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS).

“Estimasinya tahun ini luas area reklamasi akan bertambah menjadi sekitar 325 hingga 340 hektare,” imbuhnya.

Untuk mendukung pertumbuhan tanaman, perusahaan menggunakan pupuk organik berbahan dasar kotoran ayam dan sapi yang didatangkan dari Subaim, Kabupaten Halmahera Timur. Harita Nickel juga menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi.

“IPB akan melakukan penilaian langsung di lapangan untuk melihat hasil reklamasi yang sudah kami lakukan. Nantinya kami akan mendapatkan masukan apabila masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan,” ujar Dodig.

Kondisi cuaca menjadi salah satu tantangan dalam kegiatan reklamasi. Pada musim kemarau, penanaman umumnya ditunda karena tingkat keberhasilan tumbuh tanaman menurun cukup signifikan.

“Persentase tumbuh tanaman bisa turun menjadi sekitar 50 sampai 60 persen dibandingkan kondisi normal yang mencapai 80 sampai 90 persen. Karena itu, kami menyesuaikan waktu penanaman agar bibit dapat tumbuh optimal,” jelasnya.

Kelak, setelah seluruh tahapan pascatambang diselesaikan sesuai ketentuan, kawasan yang telah direklamasi diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kawasan ini diharapkan memiliki nilai ekologis sekaligus nilai ekonomi melalui berbagai jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan masyarakat di masa mendatang,” tandas Dodig.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter