Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD, Rabu (22/7/2026).

Kedua regulasi yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan serta Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, didampingi jajaran pimpinan DPRD. Agenda ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat, Erland Mouw, saat membacakan laporan menjelaskan Ranperda Kampung Nelayan disusun untuk memperkuat pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan sekaligus memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pesisir secara terpadu.

“Pengembangan kampung nelayan tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi perikanan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan ekonomi biru, penyediaan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan dan inovasi sektor kelautan,” ujar Erland.

Sementara itu, Ranperda Pilkades Serentak dirancang sebagai payung hukum teknis agar pelaksanaan pemilihan kepala desa di Halmahera Barat berjalan efisien, transparan, akuntabel, dan kondusif. Regulasi ini mengatur komprehensif seluruh tahapan—mulai dari pembentukan panitia, penjaringan, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan pemenang, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan.

Pengesahan kedua regulasi ini berjalan mulus setelah seluruh fraksi di DPRD Halmahera Barat secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui dokumen Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda melalui keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Melalui penetapan ini, Pemkab Halmahera Barat kini mengantongi landasan hukum yang presisi dalam mengakselerasi tata kelola wilayah pesisir serta menjamin kepastian hukum pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter