Tandaseru — PT Feni Haltim (FHT) merespons tegas munculnya pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang melibatkan salah satu mitra kontraktor di Kawasan Industri Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perusahaan konsorsium antara PT ANTAM Tbk (40%) dan CBL-BRUNP (60%) tersebut menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas kontraktor yang terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.
Perwakilan Manajemen HR PT FHT, Hartini Adjam, menjelaskan hasil penelusuran awal menunjukkan pekerja yang disebutkan dalam isu pemberitaan tersebut merupakan karyawan dari perusahaan kontraktor/subkontraktor pihak ketiga, bukan pekerja langsung PT FHT.
“Kesejahteraan seluruh pekerja di kawasan industri kami—baik karyawan langsung maupun pekerja kontraktor—adalah prioritas kami. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran secara tegas dan transparan, termasuk terhadap mitra kontraktor yang terbukti tidak patuh,” ujar Hartini, Rabu (22/7/2026).
Hartini menegaskan, PT FHT mewajibkan seluruh mitra kerja dan kontraktor yang beroperasi di Kawasan Industri Buli untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu mencakup pembayaran upah minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta penerapan jam kerja yang sesuai.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, PT FHT tengah memperketat sistem pengawasan melalui audit berkala dan menyiagakan sanksi berat hingga pemutusan kontrak kerja sama jika ditemukan pelanggaran material. PT FHT juga membuka kanal pengaduan independen agar pekerja kontraktor yang merasa dirugikan dapat melapor secara aman.
Di samping itu, PT FHT menyatakan siap bersikap terbuka dan bekerja sama penuh dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Halmahera Timur maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proses klarifikasi hingga investigasi lapangan. Hasil audit internal dan langkah tindak lanjut nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada otoritas ketenagakerjaan setempat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.