Tandaseru — Satuan Reskrim Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran narkoba, Senin (19/5/2025).
Kapolres AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku pemilik barang haram tersebut.
“Ada pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu yang TKP-nya di Wosia, kecamatan Tobelo Tengah,” jelas Sudomo.
Terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial D (40 tahun) yang merupakan warga desa Towara, kecamatan Galela. DD ditangkap sekitar pukul 08:30 WIT oleh tim opsnal Satnarkoba setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang ibu yang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman. Paket tersebut diduga berisikan sabu di.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak menuju TKP. Setelah melakukan pemantauan di lokasi, terduga pelaku benar berada di tempat jasa pengiriman barang dan langsung dibekuk tim Opsnal Resnarkoba,” terangnya.
Di tangan terduga pelaku, polisi menemukan 10 saset kecil diduga sabu dibungkus plastik hitam yang disisipkan dalam sweater hitam.
- “Selain itu, diamankan pula 1 handphone Android merk Realmi warna Hitam, 10 saset kecil sabu berat 8,8 gram, 1 sepeda motor Yamaha X-ride nomor polisi DG 3601 OU, dan 1 sweater warna hitam. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Sudomo.
Tinggalkan Balasan