Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menggelar rekonstruksi kasus pencurian handphone yang terjadi di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Sabtu (17/5/2025).
Rekonstruksi ini melibatkan tersangka RA yang juga berstatus Lurah Tabam non aktif. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sejumlah handphone milik warga, salah satunya di kawasan depan PPN Ternate kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan.
RA melancarkan aksinya dengan mencongkel bagasi sepeda motor yang diparkir pemiliknya untuk berolahraga di kawasan PPN.
Kapolres Ternate melalui Kasat Reskrim AKP Widya Bakti Dira menjelaskan, rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk JPU untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
“Rekonstruksi ini dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Widya.
Ia menambahkan, dalam proses rekonstruksi tersebut ditampilkan enam adegan yang disesuaikan dengan keterangan para saksi, korban, serta pengakuan dari tersangka sendiri.
“Tersangka mengakui melakukan pencurian di satu lokasi, yaitu di depan PPN Ternate. Adegan-adegan dalam rekonstruksi menyesuaikan dengan pengakuan tersangka di lapangan,” tambahnya.
Diketahui, RA ditangkap oleh aparat kepolisian di pelabuhan speedboat Mangga Dua setelah melakukan perjalanan dari Sofifi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, RA mengaku mencuri untuk membayar utang. Ia bahkan melancarkan aksi di dua lokasi berbeda dengan modus membongkar bagasi sepeda motor milik korban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 11 unit handphone sebagai barang bukti serta dua kunci sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan