Tandaseru — Kebijakan regulasi zonasi penangkapan ikan di wilayah WPPNRI 715 yang mengacu pada Putusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 43 Tahun 2024 menuai protes keras nelayan lokal dan pelaku usaha di Provinsi Maluku Utara (Malut). Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Malut bergerak cepat menggelar pertemuan lintas sektor guna merumuskan solusi konkret bagi para nelayan.
Pertemuan penting yang berlangsung di kediaman gubernur, Ternate, ini dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe. Agenda tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut beserta Sekretaris, Kepala Balai Perikanan Dufa-Dufa Ternate, serta Kepala PPN Bastiong beserta jajaran.
Aturan yang menetapkan batas tingkat kewajaran hasil tangkapan sebesar 537 kg hingga 571 kg dinilai sangat membebani nelayan. Pasalnya, mayoritas nelayan di Maluku Utara menerapkan sistem one day fishing (satu hari melaut langsung pulang), yang sangat kontras dengan kapal-kapal besar asal Pulau Jawa atau Sulawesi yang berlayar hingga berminggu-minggu.
“Jangan samakan kami di Maluku Utara dengan di Jawa atau Sulawesi. Anehnya, setelah kami melakukan pembayaran PNBP sesuai hitungan tersebut, dokumen kapal kami seperti Surat Laiak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) justru kena suspend (tertahan) selama 1 sampai 3 hari,” ujar salah satu perwakilan nelayan.
Selain persoalan administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), para nelayan juga mempertanyakan maraknya rumpon milik pengusaha luar daerah di perairan Maluku Utara. Rumpon-rumpon tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin usaha yang jelas di PPN Bastiong Ternate, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Merespons aspirasi tersebut, pertemuan lintas sektor ini berhasil menyepakati tiga poin penting yang akan segera ditindaklanjuti:
- Evaluasi Pungutan Hasil Tangkapan: Kadis DKP Provinsi Malut dan Kepala PPN Bastiong akan menggelar rapat khusus untuk membahas ketidakwajaran pungutan PNBP. Pemda sepakat memperjuangkan protes nelayan terkait sistem zonasi yang memaksa kapal dengan tangkapan riil 300 kg tetap membayar pungutan setara kuota target 537 kg hingga 579 kg.
- Penghapusan Sistem Suspen Dokumen: Pemprov Malut memastikan regulasi ke depan tidak boleh mengganggu waktu produktif nelayan. Sistem suspend dokumen pasca-pembayaran akan dievaluasi untuk dihapus agar kapal tidak tertahan di pelabuhan.
- Pelayanan Dokumen 24 Jam Tanpa Libur: Wakil Gubernur Maluku Utara menegaskan agar masyarakat tidak dihambat oleh birokrasi dalam mencari nafkah. Otoritas terkait diminta menyediakan pelayanan dokumen kapal (SPB dan SLO) setiap hari selama 1 \times 24 jam demi kelancaran operasional nelayan lokal.
Masyarakat dan pelaku usaha perikanan di Maluku Utara berharap koordinasi intensif dan langkah taktis dari Pemprov Malut ini dapat segera melahirkan solusi konkret di tingkat pusat, demi mengembalikan iklim usaha yang kondusif dan adil bagi nelayan lokal.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.