Tandaseru — Seorang perempuan berinisial ASI (19 tahun) diamankan Polsek Ternate Selatan, kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (7/5/2025).
ASI ditangkap atas dugaan pencurian barang emas milik Hasni Sangaji warga kelurahan Mangga Dua, seberat 11,4 gram yang terdiri dari gelang 1,95 gram, kalung emas 3,04 gram dan cincin 6 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencurian terjadi pada 14 April lalu. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Ternate Selatan.
Setelah mendapat laporan, Resmob Polsek Ternate Selatan melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya di kelurahan Tomagoba, Kota Tidore.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bakri bilang, pelaku mencuri emas seberat 11,4 gram dengan kerugian mencapai Rp 22 juta.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa emas tersebut telah dijual kepada ibu Hilda Yusuf alias Ida yang merupakan warga Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore dengan harga Rp 11 juta,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan