Tandaseru – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sukri Hi Rauf, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai tidak terburu-buru mengambil sikap untuk membayar utang kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp92,5 miliar. Penundaan ini dinilai penting mengingat kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami penurunan signifikan.

Sukri menegaskan, kewajiban tersebut bukan merupakan utang personal, melainkan utang Pemda. Namun, politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Banggar DPRD Morotai ini menyesalkan langkah PT MMC yang baru gencar menagih di masa pemerintahan saat ini, bukannya pada masa kepemimpinan Bupati Benny Laos dan Asrun Padoma periode 2017–2018.

“Harusnya sudah dimasukkan dalam postur APBD dengan bentuk penganggaran seperti apa? Sehingga maksud saya secara personal bahwa pihak PT MMC memahami betul bahwa di tahun 2017-2018 harusnya sudah mendesak pada kepemimpinan sebelumnya, sehingga paling tidak kita berkewajiban membayarkan berdasarkan putusan yang sudah disampaikan,” ujar Sukri, Selasa (22/9/2026).

Ia mempertanyakan pola penagihan yang dilakukan PT MMC melalui kuasa hukumnya terkait masalah yang sudah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut.

“Persoalan ini bukan untuk pribadi tapi itu adalah utang Pemerintah Daerah. Saya bertanya begini, jika sebelum pak Rusli Sibua menjadi bupati apakah PT MMC punya pola pergerakan menagih seperi ini pada Pemerintah sebelumnya atau bagaimana?” tegasnya.

Sukri menyampaikan, Pemda Morotai pada dasarnya taat hukum dan telah menyepakati penandatanganan perjanjian penyelesaian utang. Kendati demikian, kapasitas APBD Morotai saat ini mengalami penurunan drastis dari yang sebelumnya mencapai Rp600 miliar riil menjadi hanya sekitar Rp400 miliar.

“Yang saya sesalkan pihak korban (MMC) tidak harus berlebihan untuk memastikan posisi pembayarnya. Jadi kita harus duduk bersama karena kondisi fiskal daerah. Apalagi di tahun-tahun kemarin pendapatan APBD kita yang ril itu diangka Rp600 miliar dan hari ini APBD kita tinggal Rp400 miliar, jadi harusnya MMC sudah menagih di tahun-tahun sebelumnya, sehingga supaya pemerintahan hari ini tinggal menjalankan membayar setiap bulan. Nilainya mau Rp500 juta atau Rp1 miliar per satu tahun,” kata Sukri.

DPRD Morotai mengimbau agar polemik ini tidak dipolitisasi dan meminta PT MMC memahami keterbatasan keuangan daerah agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

“Harapan saya adalah pihak MMC harus melihat kondisi keuangan daerah juga, karena kami melihat pemerintah daerah juga sudah taat hukum. Hanya saja kita masih dalam butuh pertimbangan bersama dalam kondisi keuangan sekarang. Jadi kami di DPRD juga walaupun polanya menyetujui dalam hal soal penganggaran, kami juga minta pandangan hukum yang konkret dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi MMC harus bersabar dikit lah, jangan terburu-buru agar tidak korbankan rakyat,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter