Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate tahun anggaran 2018-2019.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 30 April 2025, menyusul hasil audit yang telah diterima penyidik pada 27 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar membenarkan penetapan status hukum terhadap LP dan YI dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 801 juta.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Aan menjelaskan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, LP dan YI belum ditahan. Alasannya, kedua tersangka dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Masih kooperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,” tandasnya.

Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter