Tandaseru — Polsek Ternate Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kali ini, dua pria diamankan bersama ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus di kelurahan Ngade, kecamatan Ternate Selatan, kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/4/2025).
Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
Merespon laporan tersebut, personel Polsek Ternate Selatan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, dua pria berinisial AM dan TDO berhasil diamankan saat membawa ratusan liter cap tikus siap edar.
AM diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara TDO bekerja sebagai petani. Keduanya berasal dari desa Baru, kecamatan Ibu, kabupaten Halmahera Barat, namun berdomisili di kelurahan Dufa-Dufa, kota Ternate.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 karung berisi cap tikus dengan berat masing-masing 50 kilogram, serta satu kardus sedang. Total miras yang berhasil disita mencapai 658 kantong plastik bening ukuran sedang, yang diduga akan diedarkan di kawasan Ternate Selatan.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ternate Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Umar.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto turut mengapresiasi partisipasi warga dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran barang-barang terlarang.
Tinggalkan Balasan