Tandaseru — Polsek Oba Utara, Polresta kota Tidore, Maluku Utara, menangkap empat orang diduga terlibat praktik perjudian di salah satu indekos, Sabtu (22/3/2025) dini hari. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadan.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan empat orang yang tengah asyik bermain judi kartu domino. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (43 tahun), M (48 tahun), R (41 tahun), dan HL (29 tahun).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pak kartu domino, uang tunai sebesar Rp 640.000, dua unit telepon genggam, dan dua kaleng minuman beralkohol jenis bir.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, terutama di bulan suci Ramadan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
“Polsek Oba Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa. Masyarakat diimbau untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan