Tandaseru — Seorang pria berinisial L (22 tahun) di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam 9 tahun penjara. L diduga telah mencuri dan melakukan percobaan pemerkosaan.
Sebelumnya, L sempat dikeroyok warga yang geram dengan aksinya. Sebab ia juga diduga mengintip orang mandi.
Pengeroyokan L terekam kamera dan viral di media sosial, Senin (10/3/2025). Ia diamuk warga di Army Dock desa Darame, kecamatan Morotasi Selatan, sekira pukul 23:28 WIT.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim menyampaikan kasus tersebut segera dilakukan tahap 1 ke Kejari Morotai.
“Jadi kasus ini ada dua laporan yang kami tindaklanjuti dengan satu pelaku,” kata Ismail, Jumat (21/3/2025).
“Dari dua laporan yang masuk, sudah tujuh orang saksi yang diperiksa, pelaku terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan